BERITA

Jamin Bantuan Sosial Tepat Sasaran, Pemkab Landak Adakan Bimtek Aplikasi SIKS-NG

Pemerintah Kabupaten Landak melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DSPMPD) Kabupaten Landak Bidang Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Landak mengadakan acara Bimtek Aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation) dan Launching BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) yang digelar di Aula Kantor Bupati Landak pada Rabu (27/11/2019) Pagi.

 

Kegiatan Bimtek tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Landak, Vinsensius S.Sos.,MMA yang mewakili Bupati Landak dan dihadiri oleh Kepala Bank Mandiri (Persero) Tbk, KCP MMU Ngabang, Pimpinan Perum BULOG Kanwil Kalimantan Barat, para Kepala OPD, Camat Se-Kabupaten Landak, Kepala Desa Se-Kabupaten Landak, Kortek BPNT, Korkab PKH, TKSS, Pendamping PKH dan Operator SIKS-NG Desa dan para tamu undangan lainnya.

 

Ketua Panitia Sri Wahyuni, SKM menyampaikan bahwa kegiatan  Bimtek tersebut diselenggarakan dalam rangka untuk memperbaiki data terpadu kesejahteraan sosial yang ada di Kabupaten Landak.

 

“Tujuan diselenggarakan kegiatan ini yaitu untuk memperbaiki data terpadu kesejahteraan sosial Kabupaten Landak melalui aplikasi SIKS-NG, setiap operator SIKS-NG Desa mengetahui dan memahami cara mengoperasionalkan aplikasi SIKS-NG secara offline,” jelas Sri Wahyuni.

 

Data terpadu Kesejahteraan Sosial di Kabupaten Landak adalah data hasil sensus penduduk tahun 2010 yang dilakukan pemutahiran data oleh BPS (Badan Pusat Statistik) pada tahun 2015 dan sampai sekarang belum pernah dilakukan pemutakhiran data. Untuk itu Ia menargetkan ditahun 2020 mendatang sudah dapat dilakukan verifikasi dan validasi data terpadu kesejahteraan sosial di setiap desa Kabupaten Landak. 

 

Sebelumnya Kementerian Sosial telah mengeluarkan peraturan Menteri Sosial RI Nomor 28 Tahun 2017 tentang pedoman umum verifikasi dan validasi data terpadu penanganan fakir miskin dan orang tidak mampu menggunakan aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation). 

 

Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten Landak, Vinsensius,S.Sos.,MMA menyampaikan bahwa pentingnya pemutakhiran data bantuan sosial agar bantuan yang diberikan bisa tepat sasaran sesuai dengan keadaan dilapangan.

 

“Sejak Permensos tersebut dikeluarkan, data terpadu kesejahteraan sosial di Kabupaten Landak belum pernah dilakukan pemutahiran, sehingga banyak ditemukan data yang sudah tidak sesuai kondisinya di lapangan, seperti ada keluarga mampu masuk DTKS sementara ada keluarga benar-benar miskin tidak masuk DTKS. Hal ini dapat mengakibatkan bantuan-bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah pusat kurang tepat sasaran,” jelas Visensius.

 

Saat ini DTKS ditetapkan oleh Menteri Sosial sebanyak 4 kali dalam setahun. Untuk itu Visensius menegaskan Kabupaten/Kota diberi kesempatan untuk mengupdate/memperbaiki data terpadu kesejahteraan sosialnya.

 

“Data terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) inilah sekarang menjadi dasar pemerintah pusat untuk memberikan bantuan-bantuan kepada masyarakat, seperti PKH (Program Keluarga Harapan), BNPT (Bnatuan Pangan Non Tunai), PBI-JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan), KUBE (Kelompok Usaha Bersama), Rutilahu (Rumah Tidak Layak Huni) dan di tahun 2020 akan digunakan juga untuk penerima program Indonesia Pintar, penerima subsidi elpiji dan subsidi energy listrik,” ucap Vinsesius.