BERITA

Pemkab Landak Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan LKPJ dan LPPD Tahun 2021

Pemerintah Kabupaten Landak menggelar rapat koordinasi Penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun 2021 yang dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah, Vinsensius serta dihadiri oleh Tim Penyusun LKPJ, LPPD Tahun 2021 ditingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Landak, Senin (21/02/2022).

 

Dalam arahannya Sekretaris Daerah Kabupaten Landak, Vinsensius menjelaskan bahwa penyusunan LKPj dan LPPD harus mengikuti peraturan yang berlaku supaya laporan yang disampaikan dapat dengan mudah divalidasi.

 

"Proses penyusunan LKPj dan LPPD tahun anggaran 2021, secara teknis berpedoman pada Permendagri Nomor 18 tahun 2020. Untuk tahun ini batas akhir penyampaian dokumen tersebut paling lambat tanggal 18 Maret 2022 melalui Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat selaku wakil Pemerintah Pusat," ujar Vinsensius.

 

Lebih lanjut dikatakannya terkait validasi data segera dilaksanakan melalui tahapan pengumpulan data dari seluruh OPD di Kabupaten Landak.

 

"Data yang bersumber dari seluruh OPD nantinya akan divalidasi sesuai indikator yang sudah ditetapkan berdasarkan peraturan dan akan dimasukan melalui sistem Sistem Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (SILPPD). Jika data hasil verifikasi belum sesuai maka akan dikembalikan ke OPD terkait untuk ditindaklanjuti dalam rangka perbaikan," terangnya.

 

Vinsensius juga mengatakan bahwa LKPj dan LPPD Kabupaten Landak tahun anggaran 2021 akan dilaksanakan 2 kali kegiatan validasi bekerjasama dengan narasumber dari BPKP Provinsi Kalimantan Barat.