BERITA

Pemkab Landak Segera Buat Raperda Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Ngabang

Pemerintah Kabupaten Landak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang kabupaten Landak menggelar acara Forum Group Discusion (FGD) IV (Empat) Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Ngabang Kabupaten Landak digelar diaula Dinas PUPR Kabupaten Landak, Rabu (27/11/2019).

 

Acara ini dibuka oleh Sekretaris Daerah kabupaten Landak Vinsensius, S.Sos.,MMA yang mewakili Bupati Landak, dan dihadiri oleh Perwakilan Bappeda Provinsi Kalimantan Barat, Perwakilan Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Barat, Para Asisten Sekda kabupaten Landak, Kepala OPD di Kabupaten Landak, Kepala Subdit Perencanaan Tata Ruang Kawan Strategis Nasional Wilayah II, dan Camat Ngabang.

 

Sekretaris Daerah Kabupaten Landak ,Vinsensius, S.Sos.,MMA yang mewakili Bupati Landak menyampaikan bahwa kegiatan Focus Group Discussion (FGD) IV ini untuk membahas rancangan peraturan daerah rencana detail tata ruang kawasan perkotaan Ngabang.

 

"Kegiatan FGD IV ini bertujuan menyampaikan progres dan target pelaksanaan pekerjaan penyusunan rencana detail rencana detail tata ruang (RDTR) kawasan perkotaan ngabang serta melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah rencana detail tata ruang (RDTR) kawasan perkotaan ngabang," Ujar Vinsensius saat membacakan pidato Bupati Landak.

 

Selain itu Sekda Landak menjelaskan peraturan daerah RDTR adalah instrumen yang berisikan aturan maupun ketentuan-ketentuan yang memberikan jaminan dan perlindungan hukum dalam hal pemanfaatan ruang bagi pemerintah, masyarakat dan swasta.

 

"Dengan disahkanya rancangan peraturan daerah RDTR kawasan perkotaan ngabang sebagai peraturan daerah nanti, maka segala hal terkait pemanfaatan ruang wajib mengacu dan berlandaskan aturan serta ketentuan-ketentuan yang termuat dalam peraturan daerah RDTR kawasan perkotaan ngabang," Jelas Vinsensius.

 

Vinsensius mengatakan bahwa selain dalam hal pemanfaatan ruang, seyogyanya penyusunan dokumen perencanaan dan rencana pembangunan kawasan perkotaan Ngabang wajib memperhatikan peraturan daerah RDTR kawasan perkotaan ngabang. Untuk itu Ia berharap semua pihak yang hadir dapat memberikan masukan agar dapat membangun Raperda ini.

 

"Atas nama pemerintah kabupaten Landak saya mewakili Bupati Landak dr. Karolin Margret Natasa mengucapkan terima kasih kepada kementrian ATR/BPN yang sudah membantu dalam program percepatan penyusunan RDTR kawasan perkotaan ngabang, untuk itu saya meminta kepada OPD agar dengan optimal dapat memberikan saran pendapat yang membangun dalam rangka pembahasan rancangan peraturan daerah guna tersusunnya peraturan daerah RDTR kawasan perkotaan ngabang," Tutup Vinsensius.