BERITA

Sekda Landak Hadiri Rapat Paripurna Ke- 20 dan Ke-21 Masa Sidang III Tahun 2023

Sekda Landak Hadiri Rapat Paripurna Ke- 20 dan Ke-21 Masa Sidang III Tahun 2023 

 

LANDAK - Sekretaris Daerah Kabupaten Landak Vinsensius,S.Sos,.MMA Menghadiri Rapat Paripurna Ke- 20 dan Ke-21 Masa Sidang III Tahun 2023, dengan Dua Agenda yaitu Penyampaian Laporan Realisasi Semester Pertama dan Prognosis Untuk 6 Bulan Berikutnya Atas Pelaksanaan APBD Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2023 dan Penyampaian Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Landak Tahun 2024, dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Landak, yang di pimpin ketua DPRD Landak, di Aula Kantor DPRD Landak. Kamis (13/07/23)

 

Turut hadir yang Hadir wakil ketua DPRD Kabupaten Landak , sekwan Kabupaten Landak, staff ahli Bupati Kabupaten Landak, kepala bpkad Kabupaten Landak, anggota DPRD Kabupaten Landak dan kepala OPD di Pemkab Landak.

 

Dalam pidato Pj Bupati Landak yang disampikan oleh Sekda Landak Vinsensius menyampaikan bahwa sampai saat ini realisasi pendapatan, belanja dan pembiayaan Kabupaten Landak secara umum masih relatif rendah.

 

"Secara garis besar saat ini realisasi pendapatan, belanja dan pembiayaan sampai dengan semester pertama dan realisasi APBD Kabupaten Landak Secara Umum Masih Relatif Rendah," ujar Vinsensius

 

Lebih Lanjut Vinsensius menyampaikan pemerintah terus berupaya agar penyerapan anggaran dapat tercapai secara optimal.

 

"Kita terus berupaya agar pada sisa tahun anggaran, penyerapan anggaran nantinya dapat tercapai secara optimal," tukas Vinsensisus 

 

Terkait Rancangan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2024 Vinsensius berharap kedua dokumen rancangan pada akhirnya nanti dapat ditetapkan dalam bentuk nota kesepakatan. 

 

"Perlu saya tekankan bahwa kedua Dokumen yang saya bacakan ini masih bersifat rancangan, Maka pagu dana yang ada masih bersifat indikatif, Saya berharap kedua rancangan dokumen ini dapat di jadikan bahan dalam pembahasan-pembahasan selanjutnya dan pada akhirnya dapat ditetapkan dalam bentuk nota kesepakatan antar pemerintah daerah kabupaten landak dengan Dprd Kabupaten Landak," tutup Vinsensius. 

 

(Diskominfo Kab. Landak)