BERITA

Pemkab Landak Gelar Bimbingan Teknis Pendampingan Pengelola Aset Desa Tahun 2023

Pemkab Landak Gelar Bimbingan Teknis Pendampingan Pengelola Aset Desa Tahun 2023

 

LANDAK - Pemerintah Kabupaten Landak melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahahan Desa (DPMPD) Kabupaten Landak Mengelar Bimbingan Teknis Pendampingan Pengelola Aset Desa Tahun 2023, yang dibuka secara langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Landak Vinsensius, S.Sos,.MMA, di aula Kantor Bupati Landak. Rabu, (20-09-2023).

 

Hadir Asisten Sekda Landak, Kadis DPMPD Landak, Inspektur Landak, Kepala BPKAD Landak, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Landak, Sekretaris Desa Se-Kabupaten Landak serta Kaur Umum dan Perencanaan Desa Se-Kabupaten Landak.

 

Dalam sambutanya Vinsensius menyampaikan bahwa Aset Desa didefinisikan sebagai barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.

 

"Seluruh aset desa tersebut dikelola oleh Pemerintah Desa di bawah tanggung jawab Kepala Desa berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai," ujar Vinsensius.

 

Lebih lanjut, Vinsensius menyampaikan Bahwa Upaya Pemerintah Kabupaten Landak dalam mendukung kebijakan pengelolaan aset Desa dilakukan dengan penegasan kembali pentingnya melakukan inventarisasi dan pelaporan. Upaya ini mulai dilakukan sejak tahun 2019 yang lalu.

 

"Secara bertahap pembinaan dilakukan hingga penginputan laporan melalui aplikasi SIPADES (Sistem Pengelolaan Aset Desa). Untuk dukungan kebijakan, telah diberikan dengan terbitnya Peraturan Bupati Landak Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Aset Desa.

 

Upaya-upaya yang sudah dilakukan, Sambung Vinsensius, telah membuahkan hasil, hal ini dibuktikan dengan diperolehnya apresiasi dari Kementerian Dalam Negeri atas kinerja pengelolaan aset Desa di Kabupaten Landak berupa Piagam Penghargaan dari Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa dengan nomor 100.3.3.3/1243/BPD atas pembinaan dan pengawasan di bidang pengelolaan aset Desa dan ketepatan waktu penyampaian Laporan Hasil Inventarisasi (LHI) aset Desa tahun 2022 pada tanggal 16 Maret yang lalu.

 

"Dengan fokusnya penentuan sasaran peserta ini diharapkan akan memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kemampuan/kapasitas aparatur Desa itu sendiri, sehingga aset yang ada benar-benar dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan di Desa guna kesejahteraan bersama," tutup Vinsensius.